Penetapan HGU di Atas HPL Diterbitkan BKPMD
Pemprov Jateng ternyata tidak memegang sertifikat tanah pada lokasi sarana penunjang Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jateng. Sertifikat pada tanah seluas 186 hektare tersebut sampai kini ditahan PT IPU.
“Itulah hebatnya PT IPU, dia bukan hanya memegang sertifikat-sertifikat HGB (hak guna bangunan-Red) yang telah terpecah menjadi 1.280 HGB, tapi ternyata sertifikat HPL (hak pengelolaan lahan-Red) Pemprov pun dia bawa. Itu kan HPL Pemprov, semestinya Pemprov yang memegang sertifikat itu, tapi kenapa bisa begitu?“ kata Abdul Azis, anggota Komisi A DPRD Jateng, kemarin.
Dia mengungkapkan, dari rapat dengar pendapat antara Komisi A dengan Kejati Jateng Selasa (11/5), begitu jelas perjanjian antara PT IPU dengan Yayasan PRPP tahun 1987 yang memberi kuasa mutlak untuk pemanfaatan lahan 186 hektare kepada IPU selama 75 tahun, secara hukum telah menyimpang.
“Hal itu dapat dituntut pembatalannya, jika tidak ada tuntutan pembatalan, ya perjanjian itu jalan terus. Maka kami mendorong agar Pemprov mengajukan tuntutan pembatalan melalui Kejati selaku jaksa pengacara negara,” kata dia.
Anggota Komisi A DPRD Jateng lainnya, Arif Awaludin, mengatakan terhadap perjanjian yang nyata-nyata bertentangan peraturan perundangan itu memang harus dilakukan negosiasi kembali.
Mengacu asas perjanjian yang benar, kalau perjanjian itu bertentangan dengan perundangan yang berlaku, maka dapat dianggap tidak ada.
“Namun PT IPU pun punya prestasi terhadap penyelamatan proyek PRPP dan sudah mengeluarkan biaya untuk pematangan lahan sarana penunjang yang tadinya berupa tambak dan lautan. Karena memiliki sifat keperdataan, penyelesaian masalah itu
ialah melalui musyawarah,” katanya.
Mengundang BPN Arif mengatakan, kemungkinan dalam waktu dekat Komisi A akan mengundang unsur Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng. Dia mengaku kaget bahwa terbitnya kebijakan HGB di atas HPL itu bukan dari Kantor Pertanahan, melainkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Jateng.
Baru setelah terbit HGBHGB induk, kemudian dipecahpecah. Teknis HGU pecahannya kemudian dikerjakan Kantor Pertanahan.
“BKPMD dalam membuat kebijakan penetapan HGU di
atas HPL itu apakah sudah seizin Mendagri? Sebab mengacu ketentuan, HGB di atas HGU itu harus seizin Mendagri cq Dirjen Pertanahan. Kami belum terpikir mengundang BKPMD, rencana memang baru mengundang BPN, namun materi ini akan menjadi bahan rapat internal,” katanya.
Terpisah, Kepala BPKMD Anung Sugihandono tidak berkomentar mengenai masalah PRPP itu. Ia mengatakan, pernyataan menyangkut persoalan PRPP, sekarang satu pintu, yakni melalui kepala Biro Hukum Pemprov.
Kepala Biro Hukum Pemprov Prasetyo Ariwibowo, kemarin belum dapat dimintai keteranga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar