• Feed RSS

Pages

0
Semarang, Selesaikan Kasus Kepala Daerah KPK Diminta Perhatikan Jateng dan Mereka yang berstatus tersangka yaitu Bupati Batang Bambang Bintoro, Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, Wali Kota Magelang Fahriyanto, Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto, dan Bupati Pati Tasiman. Sedang yang berstatus terlapor adalah Bupati Rembang HM Salim dan Bupati Tegal Agus Riyanto. Bupati Rembang dilaporkan ke Polda Jateng dalam kasus dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya dari APBD 2006 dan 2007.

Agus Riyanto dilaporkan ke KPK terkait kasus Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Oleh KPK, penyidikan kasus itu kemudian diserahkan ke Kejati Jateng. KPK pernah menurunkan tim ke Kabupaten Tegal, guna menyelidiki kasus Jalingkos.

Izin pemeriksaan Sukawi sampai kini belum turun dari presiden.

Setelah masa jabatannya habis dan wali kota terpilih dilantik, penyidikannya tak lagi memerlukan izin presiden. Kajati Salman Maryadi, belum berkomentar ketika ditanya mengenai pemeriksaan Sukawi. “Nantilah itu,“ ujarnya.

Izin pemeriksaan terhadap Bintoro dan Fahriyanto, juga masih terkendala belum turunnya izin presiden.
Semarang, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang sudah diundangkan Pemerintah RI setelah melalui sembilan tahun proses pembahasan, akan membuka lebar peluang masyarakat untuk berpatisipasi dalam proses kebijakan publik. UU 14/2008 itu dapat memberikan landasan hukum dan informasi yang cukup bagi masyarakat akan haknya atas pelayanan publik dari pemerintah.

Demikian disampaikan Ir H Soekimin, ketua umum Forum Komunikasi LSM dan Ormas Jawa Tengah kepada Suara Merdeka, kemarin.

''UU tersebut akan menjadi landasan bagi masyarakat dalam mengevaluasi kebijakan publik,'' kata dia.

Dia mengatakan, keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan prinsip-prinsip good governance. ''Masyarakat bisa mengontrol kinerja pemerintah atau pun unit-unit kerjanya.'' Dalam konteks bidang keamanaan dan pertahanan, kata dia, setiap negara demokrasi juga memiliki ruang-ruang informasi bagi masyarakat. Terkait hal-hal yang sifatnya rahasia, perlu didefinisikan dengan jelas dan mengacu pada UU KIP.

Karena itu, dalam mendorong proses demokrasi yang sehat dan dinamis dalam pelaksanaan KIP di Jateng, pihaknya akan menggelar seminar ''Peran Serta LSM dan Ormas dalam Menyikapi Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP di Jateng''. Acara akan digelar Rabu (28/4) pukul 08.00 di Gedung Cendrawasih Badan Kesbangpolinmas Jateng.

Ketua panitia Muhammad Habibi menambahkan, menurut rencana, seminar akan menghadirkan narasumber Irjen (Purn) Chaerul Rasjid (mantan Kapolda Jateng), Kukrit Suryo Wicaksono (tokoh pengusaha muda dan Kadin Jateng), Kris Nugroho (kepala Dishubkominfo Jateng), Amirudin (anggota KIP Pusat), dan Dr Edy Listiyono SH MH (dekan Fakultas Hukum Untag.

Acara yang rencananya menghadirkan Guburnur Jateng Bibit Waluyo sebagai pembicara kunci itu akan dimoderatori Ketua PWI Jateng Hendro Basuki. (G7-62)
0
Perbincangan soal politik lingkungan tampaknya tidak bisa lepas dari tanggung jawab negara dan masyarakat. Negara pun perlu melakukan kerja sama politik antar bangsa untuk secara sinergis saling dukung mengurangi dan menghindari bencana akibat kerusakan dan pengrusakan lingkungan. Bisa dikatakan bahwa ”states should committed to pursuing sustainable development across the region –it calls for a clean and green environment- with fully established mechanisms for sustainable development to ensure the protection of the environment, the sustainability of its natural resources and the high quality of life of its people and naigbhours in one earth”.

Terkait persoalan di atas maka prinsip yang perlu dikedepankan bagi setiap negara dalam membangun adalah prinsip berkelanjutan, memikirkan nasib generasi mendatang dan memperhitungkan naiknya kualitas kehidupan anak negeri dan tetangga sebumi. Prinsip ini sebenarnya telah lama ada dan hidup sebagai warisan dari nenek moyang yang tergambar dari pepatah yang mengatakan ”Bila tangan mencencang bahu akan memikul” yang maknanya, jika kita merusak keseimbangan alam maka kita pulalah yang akan menuai bencana alam”. Pepatah ini membawa konsekuensi makna bahwa menjaga lingkungan adalah menjadi tanggung jawab kita bersama. Lingkungan adalah titipan berharga yang perlu dipelihara dengan baik, karena merupakan hak anak cucu kita sebagai generasi mendatang. Dimulai dari regenerasi tanaman yang dimulai dari masing-masing kita untuk mulai menyempatkan diri menanam satu pohon di setiap kelahiran anak dan cucu kita karena berdasarkan penelitian satu pohon bisa berguna bagi kehidupan dua makluk di masa yang akan datang. Persoalan regenerasi tanaman ini akan membawa manfaat tidak saja bagi kita dan generasi mendatang tetapi juga pada lingkungan sekitar.

Dalam konteks politik, keselamatan lingkungan akan menjadi pilihan agenda jika iklim demokrasi yang ada memberi ruang bahwa isu-isu lingkungan menempati agenda prioritas. Hanya saja dalam prakteknya iklim demokrasi tidak serta merta menjadikan isu lingkungan menjadi agenda utama. Dalam beberapa hal demokrasi kadangkala justru berpotensi menelantarkan agenda lingkungan. Prioritas agenda lingkungan biasanya tumbuh seiring dengan beradunya wacana yang dibawakan oleh para ilmuwan dengan dukungan aktifis lingkungan dan ‘pergerakan demokrasi hijau’, yang bisa disebut sebagai ekodemokrasi atau biokrasi, yang melakukan inovasi kelembagaan dan praktik yang menuntut adanya keberlanjutan terhadap daya dukung lingkungan dan suasana demokratis yang mengawalnya.

Demokrasi yang pro lingkungan ini tumbuh dan dihdapkan pada aneka tuntutan baru yang kesemuanya bermuara pada segala hal yang sensitif terhadap lingkungan. Dari membangun sistem politik yang sensitif lingkungan (green policies) dengan dukungan asketisme-spritual yang mengingatkan ada kehidupan setelah mati dan ada sebab-akibat, pahala dan siksa. Selain itu juga tersedianya partai-partai yang sensitif lingkungan dan menjadikan lingkungan hidup sebagai platform utamanya (green parties). Dalam membentuk setiap kebijakanpun harus mampu menimbang aspek lingkungan (green policies). Anggaran belanja negara dan daerah juga harus menimbang aspek lingkungan dan memobilisasi dana yang layak bagi pengelolaan lingkungan (green budget). Sampai-sampai membutuhkan pula green-onliner (komunitas jejaring dunia maya yang peduli lingkungan). Semuanya bermuara dari niat yang baik dan amal yang nyata.
0
Diawali pada Zaman Hindia Belanda sampai tahun 1942, Depdagri disebut Departement van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria. Selanjutnya pada Zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945). Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah menjadi Naimubu yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Naimubu atau Kementrian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara nomor 7 Jakarta sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 Naimubu dipecah menjadi:
a. Kementrian Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan lebih lanjut urusan agama dilepaskan dari Kementrian Dalam Negeri.
b. Kementrian Sosial
c. Kementrian Kesehatan.
d. Kementrian Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
Departeman Dalam Negeri adalah kelajutan dari Kementrian Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1959 No.1/MPR/RI/1959. Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968.
Dan sejak berdirinya Depdagri yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Gotong Royong sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri.