Semarang, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang sudah diundangkan Pemerintah RI setelah melalui sembilan tahun proses pembahasan, akan membuka lebar peluang masyarakat untuk berpatisipasi dalam proses kebijakan publik. UU 14/2008 itu dapat memberikan landasan hukum dan informasi yang cukup bagi masyarakat akan haknya atas pelayanan publik dari pemerintah.
Demikian disampaikan Ir H Soekimin, ketua umum Forum Komunikasi LSM dan Ormas Jawa Tengah kepada Suara Merdeka, kemarin.
''UU tersebut akan menjadi landasan bagi masyarakat dalam mengevaluasi kebijakan publik,'' kata dia.
Dia mengatakan, keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan prinsip-prinsip good governance. ''Masyarakat bisa mengontrol kinerja pemerintah atau pun unit-unit kerjanya.'' Dalam konteks bidang keamanaan dan pertahanan, kata dia, setiap negara demokrasi juga memiliki ruang-ruang informasi bagi masyarakat. Terkait hal-hal yang sifatnya rahasia, perlu didefinisikan dengan jelas dan mengacu pada UU KIP.
Karena itu, dalam mendorong proses demokrasi yang sehat dan dinamis dalam pelaksanaan KIP di Jateng, pihaknya akan menggelar seminar ''Peran Serta LSM dan Ormas dalam Menyikapi Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP di Jateng''. Acara akan digelar Rabu (28/4) pukul 08.00 di Gedung Cendrawasih Badan Kesbangpolinmas Jateng.
Ketua panitia Muhammad Habibi menambahkan, menurut rencana, seminar akan menghadirkan narasumber Irjen (Purn) Chaerul Rasjid (mantan Kapolda Jateng), Kukrit Suryo Wicaksono (tokoh pengusaha muda dan Kadin Jateng), Kris Nugroho (kepala Dishubkominfo Jateng), Amirudin (anggota KIP Pusat), dan Dr Edy Listiyono SH MH (dekan Fakultas Hukum Untag.
Acara yang rencananya menghadirkan Guburnur Jateng Bibit Waluyo sebagai pembicara kunci itu akan dimoderatori Ketua PWI Jateng Hendro Basuki. (G7-62)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar