Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Salman Maryadi meminta agar pihak-pihak terkait kasus sengketa lahan pemprov di kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) tidak memperlambat proses penyelidikan. Ia mendesak semua pihak bekerja sama dengan menyerahkan secepatnya data-data yang dibutuhkan Kejati.
”Kami telah mengirim permintaan dokumen, data, dan bukti pendukung lain kepada pihakpihak terkait. Kami harap mereka segera menyerahkannya kepada kejaksaan,” ujarnya, kemarin.
Salman menambahkan, hingga kemarin Kejati belum menerima sepenuhnya dokumen
yang dibutuhkan. ”Ada yang sudah, tapi juga ada yang lambat menyerahkannya,” ungkapnya.
Karena belum mendapat seluruh data, Kejati masih kesulitan untuk menentukan apakah kasus itu akan diselesaikan di ranah pidana atau perdata. ”Kami butuh semua data itu untuk mendalami kasus. Hasilnya menentukan ke ranah apa kasus ini akan diproses selanjutnya,” jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati membutuhkan data-data penting, di antaranya surat keputusan pemberian hak guna bangunan (HGB) di atas HPL pemprov dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Jateng.
Tim Khusus Di sisi lain, penelusuran aset milik pemprov
di kawasan PRPP juga menarik perhatian khalayak. Forum Komunikasi (Forkom) LSM dan Ormas Jateng membentuk tim khusus untuk melacak aset PRPP. Ketua Forkom, Ir Soekimin menyatakan, tim yang bernama pengawal penyelamat aset pemerintah itu bertugas mencari data-data pendukung untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan Kejati.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar