Persoalan yang menyangkut tanah pada lokasi sarana penunjang Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah sedikit demi sedikit mulai muncul titik terang.
Beberapa informasi mendasar yang selama ini tidak banyak diketahui mulai terkuak. Beberapa informasi terbaru misalnya, bahwa ternyata sertifikat tanah seluas 186 hektare itu dipegang PT IPU dan kebijakan HGB di atas HPL diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Jateng.
Informasi yang muncul secara sepotong-potong tersebut semakin memperjelas apa yang sebenarnya terjadi pada masa lalu. Sampai hari ini tentu belum bisa ditentukan siapa yang salah, siapa pula benar. Tetapi, mengingat begitu peliknya persoalan barangkali inilah cermin dari sebuah kebijakan dari pemerintahan di masa lalu yang agak sembrono.
Seandainya benar informasi itu, bagaimana mungkin BKPM (sekarang BPMD) sampai memiliki kewenangan seperti itu.
Ada juga informasi bahwa Pemprov Jateng sama sekali tidak mengeluarkan dana dalam pembangunan kawasan itu.
Dari sini muncul dugaan bahwa pemerintah daerah ketika itu intinya terima beres semua yang diinginkan setelah menyerahkan lahan seluas itu. Dugaan berikutnya, mereka yang melancarkan seluruh proses pengalihan pengelolaan kawasan itu patut diduga menerima fasilitas tertentu dari perusahaan pengelola. Bukankah hal seperti ini lumrah di masa lalu.
Tetapi itu terjadi pada 20 tahun lalu.
Sementara perkembangan kawasan itu sudah sedemikian padat. Apa yang harus dilakukan kemudian ? Kajati sudah meneliti masalah tersebut, dan semoga segera ditemukan solusi.
Masalahnya ternyata sangat rumit, sebagai misal menyangkut kebijakan HGB di atas HPL. Jika dilakukan oleh pejabat perorangan, mungkin sangat mudah ditentukan status hukumnya.
Tetapi bagaimana jika hal tersebut dilakukan oleh institusi pemerintah ?
Sementara itu para aktor intelektual yang berada di balik masalah tersebut sudah banyak yang tiada. Sementara faktanya, Pemrov selaku pemilik lahan dan PT IPU selaku pengelola kini saling berhadapan. Maka, setelah Kajati menyampaikan hasil temuannya, dan posisi masing-masing pihak diketahui jalan yang terbaik adalah kompromi.
Apa yang salah diluruskan kembali, dan mengkompromikan seluruh dampak yang ditimbulkan setelah 20 tahun perjanjian itu berjalan.
Kita berharap ditemukan solusi yang saling membahagiakan dan saling menang, karena bagaimana pun PTIPU juga telah berbuat sedemikian banyak dalam pengembangan kawasan itu.
Silakan pengusutan berjalan terus untuk menemukan bukti-bukti yang akurat sekaligus mengetahui pula seluruh prosesnya. Apakah nantinya muncul opsi PT IPU mengganti rugi, atau bagaimana semua tergantung pada hasil dari pengusutan itu. Benang kusut
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar