Modus yang terjadi, mirip dengan model penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov 2008, yakni proposal fiktif, adanya pemotongan sebelum sampai ke penerima, dan sejenisnya.
Dari sampel pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Klaten di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, bantuan Pemprov senilai Rp 2,2 miliar untuk 170 keluarga, yang sampai ke sasaran hanya sekitar Rp 900 juta. Berarti penyunatan mencapai sekitar 65 persen.
Kejaksaan saat ini telah mengajukan audit di satu desa tersebut ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng.
Kepala BPKP Jateng Mochtar Husein dan Kabid Investigasi BPKP Sumitro, katanya, Minggu (14/3).
Mochtar menjelaskan, bantuan yang diduga dikorupsi adalah dana yang bersumber dari APBD Provinsi tahun 2006 dan 2007, yakni dari pos kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi susulan.
Masing-masing bantuan tersebut, dari dana DIPA tahun 2006 yang diluncurkan di tahun 2007 senilai Rp 35 miliar dan dana DIPA murni tahun 2007 Rp 46 miliar. Bantuan untuk rehab rumah itu tersebar di 40 desa. Selain APBD Jateng, korban gempa di Klaten juga memperoleh bantuan APBN. Jika ditambah dengan APBN, bantuan
untuk korban gempa di Klaten tersebut mencapai Rp 1 triliun, yang tersebar di 80 desa. “Kami berharap kejaksaan bukan hanya mengusut di satu desa saja. Kami sendiri ingin terjun di seluruh desa yang memperoleh bantuan tersebut,“ katanya.Sumitro berujar, saat ini BPKP tengah berkoordinasi dengan kejaksaan, supaya dapat dilakukan pengusutan di seluruh desa. Sebab, sambung dia, dikhawatirkan penyimpangan serupa terjadi di tempat lain.
“Bayangkan kalau bantuan APBD Provinsi dan APBN sebesar Rp 1 triliun terjadi pemotongan rata-rata 50 persen saja, apa tidak Rp 500 miliar sendiri itu kerugian negaranya?“ kata Sumitro.
Modus penyimpangannya, lanjut Sumitro, ialah adanya proposal direkayasa oleh konsultan atau fasilitator pembangunan rehab rumah. Konsultan atau fasilitator perumahan bekerja sama dengan kepala desa agar dananya dapat dicairkan. Namun setelah dana cair, terjadi pemotongan sebelum sampai ke penerima.
“Penyunatan dana bantuan yang mungkin terjadi di desadesa, memang tidak bisa dipukul rata. Tapi patut dikhawatirkan terjadi seperti itu di lokasi lain, bukan hanya di satu desa. Sebab itu, kami harapkan pengusutan bukan di satu desa saja,“ kata Sumitro.
0 komentar:
Posting Komentar