• Feed RSS

Pages

0
Persoalan yang menyangkut tanah pada lokasi sarana penunjang Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah sedikit demi sedikit mulai muncul titik terang.
Beberapa informasi mendasar yang selama ini tidak banyak diketahui mulai terkuak. Beberapa informasi terbaru misalnya, bahwa ternyata sertifikat tanah seluas 186 hektare itu dipegang PT IPU dan kebijakan HGB di atas HPL diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Jateng.

Informasi yang muncul secara sepotong-potong tersebut semakin memperjelas apa yang sebenarnya terjadi pada masa lalu. Sampai hari ini tentu belum bisa ditentukan siapa yang salah, siapa pula benar. Tetapi, mengingat begitu peliknya persoalan barangkali inilah cermin dari sebuah kebijakan dari pemerintahan di masa lalu yang agak sembrono.
Seandainya benar informasi itu, bagaimana mungkin BKPM (sekarang BPMD) sampai memiliki kewenangan seperti itu.

Ada juga informasi bahwa Pemprov Jateng sama sekali tidak mengeluarkan dana dalam pembangunan kawasan itu.
Dari sini muncul dugaan bahwa pemerintah daerah ketika itu intinya terima beres semua yang diinginkan setelah menyerahkan lahan seluas itu. Dugaan berikutnya, mereka yang melancarkan seluruh proses pengalihan pengelolaan kawasan itu patut diduga menerima fasilitas tertentu dari perusahaan pengelola. Bukankah hal seperti ini lumrah di masa lalu.

Tetapi itu terjadi pada 20 tahun lalu.
Sementara perkembangan kawasan itu sudah sedemikian padat. Apa yang harus dilakukan kemudian ? Kajati sudah meneliti masalah tersebut, dan semoga segera ditemukan solusi.
Masalahnya ternyata sangat rumit, sebagai misal menyangkut kebijakan HGB di atas HPL. Jika dilakukan oleh pejabat perorangan, mungkin sangat mudah ditentukan status hukumnya.
Tetapi bagaimana jika hal tersebut dilakukan oleh institusi pemerintah ?
Sementara itu para aktor intelektual yang berada di balik masalah tersebut sudah banyak yang tiada. Sementara faktanya, Pemrov selaku pemilik lahan dan PT IPU selaku pengelola kini saling berhadapan. Maka, setelah Kajati menyampaikan hasil temuannya, dan posisi masing-masing pihak diketahui jalan yang terbaik adalah kompromi.
Apa yang salah diluruskan kembali, dan mengkompromikan seluruh dampak yang ditimbulkan setelah 20 tahun perjanjian itu berjalan.

Kita berharap ditemukan solusi yang saling membahagiakan dan saling menang, karena bagaimana pun PTIPU juga telah berbuat sedemikian banyak dalam pengembangan kawasan itu.
Silakan pengusutan berjalan terus untuk menemukan bukti-bukti yang akurat sekaligus mengetahui pula seluruh prosesnya. Apakah nantinya muncul opsi PT IPU mengganti rugi, atau bagaimana semua tergantung pada hasil dari pengusutan itu. Benang kusut
0
Penetapan HGU di Atas HPL Diterbitkan BKPMD
Pemprov Jateng ternyata tidak memegang sertifikat tanah pada lokasi sarana penunjang Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jateng. Sertifikat pada tanah seluas 186 hektare tersebut sampai kini ditahan PT IPU.

“Itulah hebatnya PT IPU, dia bukan hanya memegang sertifikat-sertifikat HGB (hak guna bangunan-Red) yang telah terpecah menjadi 1.280 HGB, tapi ternyata sertifikat HPL (hak pengelolaan lahan-Red) Pemprov pun dia bawa. Itu kan HPL Pemprov, semestinya Pemprov yang memegang sertifikat itu, tapi kenapa bisa begitu?“ kata Abdul Azis, anggota Komisi A DPRD Jateng, kemarin.

Dia mengungkapkan, dari rapat dengar pendapat antara Komisi A dengan Kejati Jateng Selasa (11/5), begitu jelas perjanjian antara PT IPU dengan Yayasan PRPP tahun 1987 yang memberi kuasa mutlak untuk pemanfaatan lahan 186 hektare kepada IPU selama 75 tahun, secara hukum telah menyimpang.

“Hal itu dapat dituntut pembatalannya, jika tidak ada tuntutan pembatalan, ya perjanjian itu jalan terus. Maka kami mendorong agar Pemprov mengajukan tuntutan pembatalan melalui Kejati selaku jaksa pengacara negara,” kata dia.
Anggota Komisi A DPRD Jateng lainnya, Arif Awaludin, mengatakan terhadap perjanjian yang nyata-nyata bertentangan peraturan perundangan itu memang harus dilakukan negosiasi kembali.

Mengacu asas perjanjian yang benar, kalau perjanjian itu bertentangan dengan perundangan yang berlaku, maka dapat dianggap tidak ada.

“Namun PT IPU pun punya prestasi terhadap penyelamatan proyek PRPP dan sudah mengeluarkan biaya untuk pematangan lahan sarana penunjang yang tadinya berupa tambak dan lautan. Karena memiliki sifat keperdataan, penyelesaian masalah itu
ialah melalui musyawarah,” katanya.

Mengundang BPN Arif mengatakan, kemungkinan dalam waktu dekat Komisi A akan mengundang unsur Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng. Dia mengaku kaget bahwa terbitnya kebijakan HGB di atas HPL itu bukan dari Kantor Pertanahan, melainkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Jateng.

Baru setelah terbit HGBHGB induk, kemudian dipecahpecah. Teknis HGU pecahannya kemudian dikerjakan Kantor Pertanahan.

“BKPMD dalam membuat kebijakan penetapan HGU di
atas HPL itu apakah sudah seizin Mendagri? Sebab mengacu ketentuan, HGB di atas HGU itu harus seizin Mendagri cq Dirjen Pertanahan. Kami belum terpikir mengundang BKPMD, rencana memang baru mengundang BPN, namun materi ini akan menjadi bahan rapat internal,” katanya.

Terpisah, Kepala BPKMD Anung Sugihandono tidak berkomentar mengenai masalah PRPP itu. Ia mengatakan, pernyataan menyangkut persoalan PRPP, sekarang satu pintu, yakni melalui kepala Biro Hukum Pemprov.

Kepala Biro Hukum Pemprov Prasetyo Ariwibowo, kemarin belum dapat dimintai keteranga
0
Perjanjian antara PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) dan Yayasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jateng tahun 1987 dinilai menyimpang. Perjanjian tersebut mengatur pemberian kuasa mutlak kepada PT IPU yang tidak dapat dicabut kembali dengan hak subsitusi sebagian atau seluruhnya, selama 75 tahun.

Perjanjian itulah yang menjadi sumber segala masalah di kemudian hari. Mengacu yurisprodensi sebelum dan sesudah 1987, pemberian kuasa mutlak dalam perjanjian tidak dapat dibenarkan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 1982 menyatakan, apabila ada kuasa mutlak, maka dapat dibatalkan.

Hal itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Salman Maryadi dan Wakajati Didiek Soekarno, dalam dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jateng, di ruang rapat Komisi A, Selasa (11/5). Rapat dengar pendapat yang khusus membahas masalah PRPP tersebut juga mendengarkan keterangan Sekda Hadi Prabowo menyangkut kronologi permasalahan PRPP.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Fuad Hidayat pun,
dihadiri Ketua DPRD Murdoko, Wakil Ketua Komisi A Ir Atyoso Mochtar, Sekretaris Komisi A Samsul Bachri, Asintel Kejati Kadarsyah, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Prasetyo Ariwibowo.

Salman Maryadi mengatakan, perjanjian tersebut memang janggal. Dia berujar, ”Dari data yang kami temukan, di sini PT IPU membuat perjanjian mewakili guberur dan PTIPU mewakili PT IPU sendiri. Ini memang aneh tapi ini nyata. Benar-benar terjadi.” Di samping itu, kejati juga menemukan surat gubernur Jateng (waktu itu) kepada wali kota Semarang, di mana pemprov memberi izin kepada wali kota untuk pembebasan lahan seluas 258 hektare. ”Surat ini ada nomornya, tanggal, dan tanda tangannya. Tidak tahu apakah setelah ini selanjutnya ada reklamasireklamasi, ini masih kami telusuri,” katanya.

Perda Tak Sinkron Menurut Salman, secara hukum adanya hak guna bangunan (HGB) di atas HPL itu sendiri tidak ada masalah dan memang diatur. Namun yang jadi pertanyaan, apakah pemberian HGB itu ada izinnya atau tidak.

Sebab ada yurisprodensi, yakni pada kasus tanah Hotel Hilton
Jakarta, HGB di atas HPL itu harus seizin Mendagri cq Dirjen Pertahanan.

Didiek Soekarno menuturkan, di samping itu saat ini ada problem lain, yakni pada lokasi yang disebut sebagai sarana penunjang PRPP itu terdapat perumahan. Itu dapat dianggap fungsi sarana penunjang itu sudah beralih.

Wilayah Permukiman Hal ini disebabkan munculnya Perda Kota Semarang yang menyatakan lokasi tersebut sebagai wilayah permukiman. ”Jadi antara Perda Pemprov dan Perda Kota tidak sinkron,” ujarnya.

Menyambung Didiek, Salman menambahkan, terhadap keluarga-keluarga warga Perum Royal Family yang sudah telanjur membeli HGB untuk perumahan mereka, secara undang-undang harus dilindungi. Sebab, dalam membeli itu mereka memiliki niatan baik.

Terhadap PT IPU, Salman mengutarakan, perusahaan ini pun telah memiliki prestasi. Dia menyebut, pada waktu mendapat perjanjian pemanfaatan lahan 186 ha, PT IPU telah mengeluarkan biaya untuk membebaskan dan mereklamasinya. Berapa biaya yang dikeluarkan IPU, itu dapat dihitung dan IPU berhak mendatangkan juru taksir.
0
Semarang, Selesaikan Kasus Kepala Daerah KPK Diminta Perhatikan Jateng dan Mereka yang berstatus tersangka yaitu Bupati Batang Bambang Bintoro, Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, Wali Kota Magelang Fahriyanto, Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto, dan Bupati Pati Tasiman. Sedang yang berstatus terlapor adalah Bupati Rembang HM Salim dan Bupati Tegal Agus Riyanto. Bupati Rembang dilaporkan ke Polda Jateng dalam kasus dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya dari APBD 2006 dan 2007.

Agus Riyanto dilaporkan ke KPK terkait kasus Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Oleh KPK, penyidikan kasus itu kemudian diserahkan ke Kejati Jateng. KPK pernah menurunkan tim ke Kabupaten Tegal, guna menyelidiki kasus Jalingkos.

Izin pemeriksaan Sukawi sampai kini belum turun dari presiden.

Setelah masa jabatannya habis dan wali kota terpilih dilantik, penyidikannya tak lagi memerlukan izin presiden. Kajati Salman Maryadi, belum berkomentar ketika ditanya mengenai pemeriksaan Sukawi. “Nantilah itu,“ ujarnya.

Izin pemeriksaan terhadap Bintoro dan Fahriyanto, juga masih terkendala belum turunnya izin presiden.
Semarang, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang sudah diundangkan Pemerintah RI setelah melalui sembilan tahun proses pembahasan, akan membuka lebar peluang masyarakat untuk berpatisipasi dalam proses kebijakan publik. UU 14/2008 itu dapat memberikan landasan hukum dan informasi yang cukup bagi masyarakat akan haknya atas pelayanan publik dari pemerintah.

Demikian disampaikan Ir H Soekimin, ketua umum Forum Komunikasi LSM dan Ormas Jawa Tengah kepada Suara Merdeka, kemarin.

''UU tersebut akan menjadi landasan bagi masyarakat dalam mengevaluasi kebijakan publik,'' kata dia.

Dia mengatakan, keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan prinsip-prinsip good governance. ''Masyarakat bisa mengontrol kinerja pemerintah atau pun unit-unit kerjanya.'' Dalam konteks bidang keamanaan dan pertahanan, kata dia, setiap negara demokrasi juga memiliki ruang-ruang informasi bagi masyarakat. Terkait hal-hal yang sifatnya rahasia, perlu didefinisikan dengan jelas dan mengacu pada UU KIP.

Karena itu, dalam mendorong proses demokrasi yang sehat dan dinamis dalam pelaksanaan KIP di Jateng, pihaknya akan menggelar seminar ''Peran Serta LSM dan Ormas dalam Menyikapi Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP di Jateng''. Acara akan digelar Rabu (28/4) pukul 08.00 di Gedung Cendrawasih Badan Kesbangpolinmas Jateng.

Ketua panitia Muhammad Habibi menambahkan, menurut rencana, seminar akan menghadirkan narasumber Irjen (Purn) Chaerul Rasjid (mantan Kapolda Jateng), Kukrit Suryo Wicaksono (tokoh pengusaha muda dan Kadin Jateng), Kris Nugroho (kepala Dishubkominfo Jateng), Amirudin (anggota KIP Pusat), dan Dr Edy Listiyono SH MH (dekan Fakultas Hukum Untag.

Acara yang rencananya menghadirkan Guburnur Jateng Bibit Waluyo sebagai pembicara kunci itu akan dimoderatori Ketua PWI Jateng Hendro Basuki. (G7-62)
0
Perbincangan soal politik lingkungan tampaknya tidak bisa lepas dari tanggung jawab negara dan masyarakat. Negara pun perlu melakukan kerja sama politik antar bangsa untuk secara sinergis saling dukung mengurangi dan menghindari bencana akibat kerusakan dan pengrusakan lingkungan. Bisa dikatakan bahwa ”states should committed to pursuing sustainable development across the region –it calls for a clean and green environment- with fully established mechanisms for sustainable development to ensure the protection of the environment, the sustainability of its natural resources and the high quality of life of its people and naigbhours in one earth”.

Terkait persoalan di atas maka prinsip yang perlu dikedepankan bagi setiap negara dalam membangun adalah prinsip berkelanjutan, memikirkan nasib generasi mendatang dan memperhitungkan naiknya kualitas kehidupan anak negeri dan tetangga sebumi. Prinsip ini sebenarnya telah lama ada dan hidup sebagai warisan dari nenek moyang yang tergambar dari pepatah yang mengatakan ”Bila tangan mencencang bahu akan memikul” yang maknanya, jika kita merusak keseimbangan alam maka kita pulalah yang akan menuai bencana alam”. Pepatah ini membawa konsekuensi makna bahwa menjaga lingkungan adalah menjadi tanggung jawab kita bersama. Lingkungan adalah titipan berharga yang perlu dipelihara dengan baik, karena merupakan hak anak cucu kita sebagai generasi mendatang. Dimulai dari regenerasi tanaman yang dimulai dari masing-masing kita untuk mulai menyempatkan diri menanam satu pohon di setiap kelahiran anak dan cucu kita karena berdasarkan penelitian satu pohon bisa berguna bagi kehidupan dua makluk di masa yang akan datang. Persoalan regenerasi tanaman ini akan membawa manfaat tidak saja bagi kita dan generasi mendatang tetapi juga pada lingkungan sekitar.

Dalam konteks politik, keselamatan lingkungan akan menjadi pilihan agenda jika iklim demokrasi yang ada memberi ruang bahwa isu-isu lingkungan menempati agenda prioritas. Hanya saja dalam prakteknya iklim demokrasi tidak serta merta menjadikan isu lingkungan menjadi agenda utama. Dalam beberapa hal demokrasi kadangkala justru berpotensi menelantarkan agenda lingkungan. Prioritas agenda lingkungan biasanya tumbuh seiring dengan beradunya wacana yang dibawakan oleh para ilmuwan dengan dukungan aktifis lingkungan dan ‘pergerakan demokrasi hijau’, yang bisa disebut sebagai ekodemokrasi atau biokrasi, yang melakukan inovasi kelembagaan dan praktik yang menuntut adanya keberlanjutan terhadap daya dukung lingkungan dan suasana demokratis yang mengawalnya.

Demokrasi yang pro lingkungan ini tumbuh dan dihdapkan pada aneka tuntutan baru yang kesemuanya bermuara pada segala hal yang sensitif terhadap lingkungan. Dari membangun sistem politik yang sensitif lingkungan (green policies) dengan dukungan asketisme-spritual yang mengingatkan ada kehidupan setelah mati dan ada sebab-akibat, pahala dan siksa. Selain itu juga tersedianya partai-partai yang sensitif lingkungan dan menjadikan lingkungan hidup sebagai platform utamanya (green parties). Dalam membentuk setiap kebijakanpun harus mampu menimbang aspek lingkungan (green policies). Anggaran belanja negara dan daerah juga harus menimbang aspek lingkungan dan memobilisasi dana yang layak bagi pengelolaan lingkungan (green budget). Sampai-sampai membutuhkan pula green-onliner (komunitas jejaring dunia maya yang peduli lingkungan). Semuanya bermuara dari niat yang baik dan amal yang nyata.
0
Diawali pada Zaman Hindia Belanda sampai tahun 1942, Depdagri disebut Departement van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria. Selanjutnya pada Zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945). Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah menjadi Naimubu yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Naimubu atau Kementrian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara nomor 7 Jakarta sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 Naimubu dipecah menjadi:
a. Kementrian Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan lebih lanjut urusan agama dilepaskan dari Kementrian Dalam Negeri.
b. Kementrian Sosial
c. Kementrian Kesehatan.
d. Kementrian Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
Departeman Dalam Negeri adalah kelajutan dari Kementrian Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1959 No.1/MPR/RI/1959. Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968.
Dan sejak berdirinya Depdagri yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Gotong Royong sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri.