• Feed RSS

Pages

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
0
Jakarta - Sebelum kasus Gayus Tambunan mencuat, Menkeu Sri Mulyani lebih dulu diterpa isu kemplang-mengemplang pajak. Menkeu juga disebut-sebut ada masalah dengan pajak Central Cipta Murdaya (CCM).

Kecurigaan ini berdasar pada dua kasus pajak besar yang terjadi dalam pemerintahan SBY periode sebelumnya yang melibatkan pengusaha yang disinyalir memiliki hubungan dekat dengan SBY, yakni Siti Hartati Murdaya dan PT Asian Agri.

Kontainer berisi puluhan ribu sepatu milik Central Cipta Murdaya (CCM) yang keluar tanpa izin ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada akhir Maret 2007. Sang pengusaha, Hartati Murdaya, sempat mendatangi Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi.

Menurut Hartati Murdaya, kontainer itu keluar karena ada permainan di tingkat bawah yang tidak diketahui pihak manajemen perusahaannya. Tetapi sang Dirjen Bea Cukai bersikukuh tetap memproses penyelundupan ini.

Tak mau kalah, Hartati Murdaya melayangkan surat kepada atasan Anwar, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sejak itu, kasus penyelundupan sepatu milik Hartati Murdaya ini tak jelas lagi juntrungannya.


'Catatan Gelap' Sri Mulyani Soal Pajak

Jakarta - Sri Mulyani selama menjabat Menteri Keuangan pernah membebaskan penunggak pajak. Yaitu pada perkara pajak PT Ramayana Lestari Sentosa.

Saat itu tersangka adalah Paulus Tumewu. Dia dibebaskan setelah membayar tunggakan plus denda sebanyak Rp 40 miliar. Dan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berperan besar dalam penghentian penyidikan wajib pajak atas tersangka.

Dimana, Komisaris Utama PT Ramayana Lestari Sentosa itu adalah tersangka kasus penunggakan pembayaran pajak sebesar Rp 7,99 miliar. Saat itu, berkas penyidikannya sudah lengkap alias P 21.

Seharusnya, perkara itu segera bergulir ke tingkat penuntutan. Namun, akhirnya yang terjadi, atas permintaan Menteri Keuangan, malah dimentahkan lagi oleh Jaksa Agung.

Itu terjadi setelah Paulus membayar tunggakan pajaknya tadi, plus denda empat kali lipat.

Buntutnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) untuk Paulus, 27 Januari 2007. Menurut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati, Departemen Keuangan telah

meneliti betul keputusannya untuk mengajukan penghentian penyidikan kasus itu kepada Kejaksaan Agung. Dasarnya, yang bersangkutan (Paulus) telah memenuhi prosedur pembayaran utang dan denda.

Awalnya, kasus Paulus tidak terkesan istimewa. Adik ipar Eddy Tansil (buron kasus pembobolan Rp 1,3 triliun) ini ditangkap petugas Ditjen Pajak dan kepolisian pada 16 September 2005.

Paulus disangka tak melaporkan penghasilan dari transaksi valas yang dilakukannya. Dana itu diparkir di negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Versi lain, Paulus diduga sengaja mengecilkan omset Ramayana, perusahan retail yang dia dirikan. Yang pasti, Paulus disangka dengan sengaja tidak mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan

benar, sehingga negara dirugikan Rp 399 miliar.

Polisi tampak enggan mengupas materi pemeriksaan tersangka. Maklum, kewenangan penyidikan ada pada PPNS Ditjen Pajak. Adapun pihak Ditjen Pajak kala itu tidak bersedia memaparkan detail perkembangan

pemeriksaan.

Kasus itu kemudian rampung disidik di tingkat PPNS, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, 9 November 2005. Penyidikan pun dinyatakan P-21. Nah, di sinilah mulai tercium aroma perlakuan istimewanya.

Tindak lanjutnya seperti mandek. Selama berbulan-bulan, kasus itu belum juga terdengar bergulir ke tingkat penuntutan.

Tahu-tahu, yang terdengar justru kabar bahwa penyidikan terhadap si tersangka pengemplang pajak dihentikan.

Yang tak kalah menarik, dari fotokopian dokumen internal tersebut terungkap pula bahwa pajak yang dikemplang Paulus merosot jadi Rp 7,99 miliar. Belum jelas bagaimana ceritanya angka penggelapan pajak yang semula dituduhkan Rp 399 miliar bisa menciut seperti itu.
1
Dugaan Suap Terpilihnya Miranda Goeltom
Megawati Sanksi Kader PDIP Terlibat

JAKARTA- Sembilan belas mantan anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP diduga menerima suap senilai total Rp 9,8 mil- iar dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indone- sia (BI) yang akhirnya dimenangi Miranda Swaray Goeltom pada tahun 2004.Mereka mendapat cek perjalanan (traveller's cheque atau TC) dengan jumlah bervariasi, dari Rp 500 juta hingga Rp 1,45 miliar per orang.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap mantan anggota Komisi IX DPR dari FPDIP, Dudhie Makmun Murod, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberan- tasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/3).

Jaksa menyebutkan, cek perjalanan itu diser- ahkan seseorang bernama Ahmad Hakim Safary alias Arie Malangjudo kepada Dudhie.
Selanjutnya, cek dibagi-bagikan ke anggota FPDIP lainnya.

Menurut jaksa, Ahmad Hakim menyerahkan uang itu atas perintah Nunun Nurbaeti. Nunun adalah istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

''Setelah menerima cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar, terdakwa Dudhie memberitahu Panda Nababan, dan oleh Panda disarankan untuk mem- bagikan ke anggota Komisi IX dari PDIP. Dari pembagian, Panda menerima Rp 1,45 miliar,'' ungkap Ketua Tim Jaksa, Muhammad Rum.

Dia menambahkan, Panda Nababan sebagai koordinator pemenangan Miranda S Gultom menghubungi terdakwa Dudhie beberapa saat sete- lah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di Gedung Nusantara I DPR.

''Panda, melalui telepon meminta terdakwa Dudhie menemui seseorang yang bernama Ahmad Hakim Safary alias Arie Malangjudo di Restoran Bebek Bali, di kompleks Taman Ria Senayan untuk menerima titipan dari Nunun Nurbaeti,'' kata Rum.

Jaksa juga menyebutkan, Nunun meminta Ahmad Hakim untuk menyerahkan amplop berisi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang sudah diberi label warna merah, kuning, hijau, dan putih.

Sesampainya di restoran, terdakwa Dudhie bertemu dengan Ahmad Hakim dan menerima sebuah karton berlabel warna merah berisi cek per- jalanan BII dalam amplop tertutup.

Rum menjelaskan, uang tersebut kemudian dibagikan kepada anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Mereka di antaranya Willem M Tutuarima, Agus Condro, Muhammad Iqbal, .

Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariana Tirta Sari, dan Suwarno, masing-masing menerima Rp 500 juta.

Kemudian Sutanto Pranoto merima Rp 600 juta, i Matheos Pormes Rp 350 juta, dan Panda Nababan Rp 1,45 miliar. ''Sisanya diberikan oleh Panda kepada Sukardjo Hardjosoewirjo dan Emir Moeis masing-masing Rp 200 juta,'' ujar Rum.

Jaksa memaparkan, terdakwa Dudhie selaku i anggota komisi IX DPR pada awal bulan Mei 2004 menerima tugas untuk melaksanakan proses uji kepatutan dan kelayakan dalam rangka memilih i Deputi Gubernur Senior BI.

Selanjutnya sekitar bulan Juni 2004 bertempat di ruang rapat fraksi PDIP, terdakwa mengikuti rapat i internal fraksi. Dalam rapat tersebut Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa PDIP menca- lonkan dan mendukung Miranda sebagai calon Deputi Gubernur Senior (DGS), sehingga anggota i Fraksi PDIP pada Komisi IX diminta untuk menga- mankan dan berkonsentrasi penuh dalam pemili- han tersebut.

Dikatakannya, pada 29 Mei 2004 FPDIP meng- gelar rapat di Klub Bimasena Hotel Dharma- i wangsa. Rapat itu diikuti Miranda, Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, Panda Nababan, Emir Moeis, Max , Moein dan anggota Komisi IX lainnya.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk lebih menge- nal sosok Miranda. Pada 8 Juni 2004 digelar pemilihan DGS BI yang akhirnya memilih Miranda yang mengungguli dua calon lainnya, yaitu Budi Rochadi dan Hartadi A Sadono.
Pemberi Suap Mantan anggota Komisi IX DPR Agus Condro Prayitno, orang pertama yang mengungkap kasus tersebut, menilai, upaya KPK belum maksimal, karena hingga saat ini para pemberi suap belum tersentuh.

Sebagai orang yang menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta, dia mengaku tidak tahu siapa sebenarnya yang memberi atau menyediakan anggaran tersebut. Oleh karena itu dia berharap, KPK mengembangkan kasus dengan memanggil dan menahan pemberi cek perjalanan tersebut.
Sebab, Dudhie Makmun Murod ''hanya'' bertugas menyalurkan.

''Dudhie kan orang yang diperintahkan untuk mengambil uang di sebuah restoran di kawasan Senayan. Namun siapa gerangan yang menyer- ahkan kepada Dudhie, hingga kini belum terungkap,'' tuturnya.

Agus berharap dalam Pengadilan Tipikor, nama pemberi suap bisa diungkap. Sebab, dalam kasus suap biasanya si pemberi dan penerima sama-sama terkena hukuman.

Menurutnya, setelah uang diterima di restoran tersebut, lalu diserahkan kepada mantan Ketua Komisi IX DPR Izedrik Emir Moeis DPR di ruang kerjanya. ''Saya menerima cek perjalanan tersebut di ruang kerja Emir Moeis. Ada sekitar lima orang yang menerimanya di ruang yang sama. Perlu dikembangkan juga, siapa yang memerintahkan agar cek tersebut diambil,'' ujarnya.

Agus menegaskan, cek yang diterimanya itu sudah dipilah dalam amplop yang berbeda. Agus bersama tiga orang anggota Dewan lainnya ke ruangan tersebut, dan Dudhie yang mengambilkan amplop-amplop tersebut dari dalam map yang ada di meja kerja Emir Moeis. ''Dudhie mengambilkan dari map yang ada di meja Emir Moeis, kemudian membagikan kepada kami berempat.'' Agus mengaku tidak khawatir bila akhirnya mengalami hal serupa dengan teman-temannya yang ditahan. Sebab dia menyadari, pengakuannya secara terbuka kepada media massa beberapa waktu lalu bisa menyeretnya ke penjara. ''Saat saya mengungkapkan kasus ini, saya sudah menyadari segala konsekuensinya. Oleh karena itu, saya tidak khawatir dan siap menerima. Apapun konsekuensi- nya, akan saya jalani,'' katanya.

Namun, Agus menyesalkan sikap pimpinan PDIP, yang dikatakannya telah melakukan kebo- hongan publik. Sebab, saat dia mengungkapkan kasus tersebut, Agus justru dituduh ''mengigau'' dan bahkan di-recall dari DPR.

''Itu artinya mereka dengan sadar dan sengaja telah melakukan kebohongan publik untuk menu- tupi kesalahan yang mereka perbuat. Orang-orang seperti itu sebenarnya tidak layak memimpin partai atau fraksi, sehingga sudah seharusnya, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mem- bersihkan orang-orang seperti itu,'' tegasnya.

Pembersihan itu, lanjut Agus, dimaksudkan agar PDIP menjadi partai yang baik dan tidak memiliki beban. Lain halnya bila sejak awal, para penerima mengakui perbuatannya.

Dia juga menganggap orang-orang semacam itu sebenarnya patut dikasihani. Sebab mereka secara tidak sadar telah menunjukkan kepada publik bagaimana integritas mereka sesungguhnya.
''Padahal sejak awal saya mengimbau agar bersama-sama mengembalikan. Tapi mereka me- nolak dan menyalahkan saya serta membantah menerima.'' Sementara itu, Nunun Nurbaeti membantah memerintahkan pembagian uang kepada Dudhie Makmun Murod. Nunun menegaskan, keterangan itu hanya datang dari satu pihak, yakni Ahmad Hakim alias Arie Malangjudo.

"Itu kan menurut Arie. Buktinya apa klien kami yang bagi-bagi uang? Semua orang boleh ngomong itu," kata pengacara Nunun, Partahi Sihombing.

Partahi meminta jaksa tidak asal melibat- libatkan kliennya, kecuali ada bukti yang kuat. Lagi pula, Nunun tidak pernah diperiksa KPK sebagai saksi bagi Dudhie. Kedatangan ke KPK hanya untuk dimintakan klarifikasi terkait kasus itu.
Namun bila kemudian dipanggil di persidangan, Nunun siap memberikan keterangan.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan, dirinya belum yakin atas keterlibatan sejumlah anggota partainya dalam kasus itu. ''Kita lihat saja. Proses hukum kan masih berjalan,'' katanya di sela-sela Konferda PDIP Jateng, Senin (8/3).

Menurut dia, boleh saja jaksa menyebutkan nama-nama dalam persidangan. ''Tugas JPU memang itu. Proses pengadilan belum selesai, masih berlanjut,'' ujar Mega yang didampingi Sekjen Pramono Anung.

Kalaupun nanti dalam proses hukum politikus PDIP terlibat penyuapan, Mega memastikan akan ada sanksi yang dijatuhkan. Menurut dia, pemberian sanksi selalu dijalankan sebagai mekanisme partai ''Sanksi itu salah satu hal yang wajib di organisasi,'' tegasnya.

Di tempat yang sama Ketua FPDIP DPR Tjahjo Kumolo mengakui dirinya memberi arahan pada anggota fraksi, khususnya di Komisi IX DPR periode 1999-2004, untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Namun, soal suap ia mengaku tidak tahu. ''Kalau soal itu (uang), saya tidak tahu," kata dia.



0
Gema Berlian, Dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk korban gempa di Klaten yang terjadi 2006, diduga banyak yang dikorupsi.

Modus yang terjadi, mirip dengan model penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov 2008, yakni proposal fiktif, adanya pemotongan sebelum sampai ke penerima, dan sejenisnya.

Dari sampel pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Klaten di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, bantuan Pemprov senilai Rp 2,2 miliar untuk 170 keluarga, yang sampai ke sasaran hanya sekitar Rp 900 juta. Berarti penyunatan mencapai sekitar 65 persen.

Kejaksaan saat ini telah mengajukan audit di satu desa tersebut ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng.

Kepala BPKP Jateng Mochtar Husein dan Kabid Investigasi BPKP Sumitro, katanya, Minggu (14/3).

Mochtar menjelaskan, bantuan yang diduga dikorupsi adalah dana yang bersumber dari APBD Provinsi tahun 2006 dan 2007, yakni dari pos kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi susulan.

Masing-masing bantuan tersebut, dari dana DIPA tahun 2006 yang diluncurkan di tahun 2007 senilai Rp 35 miliar dan dana DIPA murni tahun 2007 Rp 46 miliar. Bantuan untuk rehab rumah itu tersebar di 40 desa. Selain APBD Jateng, korban gempa di Klaten juga memperoleh bantuan APBN. Jika ditambah dengan APBN, bantuan

untuk korban gempa di Klaten tersebut mencapai Rp 1 triliun, yang tersebar di 80 desa. “Kami berharap kejaksaan bukan hanya mengusut di satu desa saja. Kami sendiri ingin terjun di seluruh desa yang memperoleh bantuan tersebut,“ katanya.

Sumitro berujar, saat ini BPKP tengah berkoordinasi dengan kejaksaan, supaya dapat dilakukan pengusutan di seluruh desa. Sebab, sambung dia, dikhawatirkan penyimpangan serupa terjadi di tempat lain.

“Bayangkan kalau bantuan APBD Provinsi dan APBN sebesar Rp 1 triliun terjadi pemotongan rata-rata 50 persen saja, apa tidak Rp 500 miliar sendiri itu kerugian negaranya?“ kata Sumitro.

Modus penyimpangannya, lanjut Sumitro, ialah adanya proposal direkayasa oleh konsultan atau fasilitator pembangunan rehab rumah. Konsultan atau fasilitator perumahan bekerja sama dengan kepala desa agar dananya dapat dicairkan. Namun setelah dana cair, terjadi pemotongan sebelum sampai ke penerima.

“Penyunatan dana bantuan yang mungkin terjadi di desadesa, memang tidak bisa dipukul rata. Tapi patut dikhawatirkan terjadi seperti itu di lokasi lain, bukan hanya di satu desa. Sebab itu, kami harapkan pengusutan bukan di satu desa saja,“ kata Sumitro.